HANYA DI INDONESIA, PENCIPTA MOBIL LISTRIK DIPENJARA DAN DIDENDA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
243 KALI

Senin, 05 Agustus 2019

[Disinformasi]
Narasi : Berdasarkan hasil pantauan tim JSH, Telah beredar di Facebook sebuah unggahan, tertanggal 4 Agustus 2019, berisi tautan artikel dengan judul "Hanya di Indonesia, Pencipta Mobil Listrik Dipenjara 7 Tahun dan Bayar Denda 17 Milyar".


Setelah tim JSH melakukan penelusuran terkait kasus tersebut hasilnya tidak benar

Penjelasan : Unggahan tersebut justru menuai protes netizen. Tidak sedikit yang menyudutkan pemerintah seolah-olah pemerintah mengabaikan dan tidak menghargai karya anak bangsa.

Faktanya tudingan tersebut tidak benar. Dasep Ahmadi, pria yang dikenal sebagai pembuat mobil listrik sekaligus Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep pernah melakukan kesepakatan kerjasama dengan kementerian BUMN untuk membuat 16 unit mobil listrik dan mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali.

Namun pada tanggal 14 Maret 2016 Dasep divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. 

Dasep juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar
Kesimpulan tim JSH sebagai Berikut :
1. Dasep Ahmadi dalam sidang terbukti tidak menciptakan mobil listrik yang dijanjikan, sehingga bisa disebut bukan pencipta mobil listrik
2. Dipenjara melalui proses persidangan yang membuktikan ybs bersalah tidak memenuhi kesepakatan proyek yang berakibat pada kerugian negara
.
[Sumber Klarifikasi]
https://bit.ly/2GOEzy9
https://bit.ly/2GN1FW5
https://bit.ly/2OCjw8d
https://bit.ly/2OPgZHQ